KALTENGLIMA.COM - Perang dengan kasus judi terus digencarkan oleh jajaran kepolisian dari Polda Kalteng.
Menindaklanjuti arahan Kapolri, Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) berhasil mengamankan dua terduga pelaku judi Kupon Putih (Kupu) Jumat 20 Agustus 2022.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmassela melalui Kasat Reskrim Polres Bartim Ende IPTU Agung Gunawan Putra, mengatakan, penangkapan kedua pelaku penjual Kupon Putih tersebut di lakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan ulah mereka.
Baca Juga: Profil Hendra Kurniawan Perwira Polri Diduga Lakukan Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J
"Penangkapan terduga pelaku dengan Inisial LE (64) adalah warga Desa Onelako dan SR (43) warga Kecamatan Benua Lima ini berawal dari informasi masyarakat," kata Kasat Reskrim dikutip dari lama humas Polda Kalteng.
Dari tangan keduanya diamankan uang tunai sebesar Rp 949 ribu beserta dengan 7 lembar hasil penjualan kupon putih, empat buah handphone, dua buah buku catatan dua buah bolpoin, satu buah kartu ATM atas nama LE, dan satu buah catatan kecil.
Baca Juga: Menyusul Ferdy Sambo, Lima Perwira Polri Turut Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Kasat Reskrim Polres Bartim mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tindak pidana kupon putih tersebut. "Saat ini kami sedang menyelidiki kasus ini," sebutnya. (*)