KALTENGLIMA.COM - Sopir bus berinisial R dan kernet berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Sopir dan kernet menjadi tersangka atas peristiwa kecelakaan bus yang masuk ke dalam sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod menuturkan, penetapan tersangka terhadap kedua tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari Rabu (10/5/2023) kemarin.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Resmi Dibuka, Yuk Simak Cara Daftarnya!
“Menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Sajarod saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).
Sajarod menuturkan, dalam kasus itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai yang mengakibatkan bus masuk ke dalam sungai di lokasi tersebut.
“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
SEA Games 2023: Badmintan Tim Putra Sumbang Emas ke-40 Untuk Indonesia, Nama Mendiang Syabda Jadi Trending
Insiden Dicurangi Singapura, Tim Valorant Indonesia Rebut Kembali Medali Emas di SEA Games 2023
Catat! Inilah Sederet Manfaat Buah Pisang untuk Kesehatan
Tumbangkan Filipina, Timnas MLBB Putri Indonesia Raih Medali Emas Sea Games 2023 Kamboja
Wendy Red Velvet Terpapar Covid-19, Konser di Bangkok Ditunda