KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu jenis kegiatan yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 mengenai daftar olahraga permainan yang termasuk dalam objek PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan.
Dalam aturan tersebut, fasilitas olahraga padel dimasukkan sebagai bagian dari olahraga permainan yang kini dikenai kewajiban pembayaran pajak daerah. Besaran tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10 persen sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Inter Miami dan Palmeiras Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Antarklub
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, para pengelola atau penyelenggara fasilitas padel di Jakarta diwajibkan mendaftarkan usahanya dan melaporkan pendapatannya sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Selain padel, sejumlah olahraga permainan lainnya yang termasuk objek PBJT di sektor jasa kesenian dan hiburan antara lain adalah tempat kebugaran seperti fitness center, yoga, pilates, zumba, serta berbagai jenis lapangan olahraga seperti futsal, tenis, bulu tangkis, basket, voli, squash, panahan, dan sebagainya.