olahraga

Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman Penjara Terkait Kasus Penggelapan Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:42 WIB
Carlo Ancelotti (Foto: Instagram)

KALTENGLIMA.COM - Pengadilan di Spanyol menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti, atas kasus penipuan pajak yang terjadi pada tahun 2014.

Meski begitu, ia tidak akan dipenjara karena masa hukumannya di bawah dua tahun dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Kasus ini berkaitan dengan pendapatan dari hak citra yang tidak dilaporkan saat ia menjalani periode pertamanya bersama klub tersebut.

Baca Juga: Banding Diterima, Olympique Lyonnais Dipastikan Tetap Bermain di Ligue 1

Jaksa menuduh Ancelotti menggunakan skema perusahaan cangkang untuk menyembunyikan lebih dari satu juta euro dari pendapatan tambahannya.

Dalam persidangan yang berlangsung April 2025, Ancelotti membantah tuduhan tersebut dan mengaku tidak mengetahui bahwa penggunaan struktur tersebut berdampak pada kewajiban pajaknya.

Meski demikian, pengadilan menilai ada unsur kesengajaan dalam tindakannya, dengan menyebut struktur keuangan yang digunakan tidak memiliki dasar ekonomi yang wajar.

Baca Juga: Gagal di Piala Dunia Antarklub, Xabi Alonso Janjikan Era Baru Bagi Madrid

Selain hukuman penjara, Ancelotti juga dijatuhi denda sebesar 386.361 euro. Ia dibebaskan dari tuduhan untuk tahun pajak 2015 karena tidak terbukti bahwa ia masih berstatus wajib pajak di Spanyol saat itu.

Ancelotti menjadi tokoh sepak bola terbaru yang terlibat kasus pajak di Spanyol, mengikuti jejak Jose Mourinho, Lionel Messi, dan Cristiano Ronaldo yang pernah menghadapi masalah serupa. Setelah meninggalkan Real Madrid pada akhir musim 2025/2026, Ancelotti kini menjadi pelatih tim nasional Brasil.

Tags

Terkini

Oki Rengga Sebut Pelatih Timnas Harus Bebas Intervensi

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:54 WIB

PSG Dominasi Susunan 11 Pemain Terbaik FIFA Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB

Ousmane Dembele Raih Penghargaan The Best FIFA 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:35 WIB