KALTENGLIMA.COM – Pasca pembatalan acara drawing atau penngundian Piala Dunia FIFA U-20 di Bali, ada 9 poin sanksi dari FIFA yang menanti.
Gubernur Bali, I Wayan Koster dikabarkan menolak kedatanngan Tim Nasional Israel dalam penjamuan Piala Dunia FIFA U-20.
Padahal, Gubernur Bali sudah menandatangani Government Guarantee atau dokumen perjanjian selaku kota tuan rumah pada tahun 2019.
Baca Juga: Menjadi Mualaf, Marcell Darwin Ajarkan Anak Sholat, Banjir Pujian Netizen
Hal ini pun bisa menjadi alasan bagi FIFIA untuk membatalkan Drawing Piala Dunia U-20.
Melansir dari laman PSSI, ada sembilan poin yang dapat menjadi sanksi jika Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 tahun 2023, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Diisukan Berpacaran dengan Rachel Florencia, Reza Arap Buka Suara
- Indonesia akan dibekukan oleh FIFA
- Indonesia bisa dikecam oleh negara - negara lain karena tidak melaksanakan amanat FIFA.
- Indonesia tidak bisa mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan kalender FIFA.
- Indonesia tidak akan memiliki kesempatan kembali untuk dipilih FIFA menjadi tuan rumah ajang olahraga.
- Indonesia akan dicoret sebagai kandidat tuan rumah Piala Dunia 2034.
- Federasi olahraga dunia akan mempertimbangkan untuk tidak memilih Indonesia sebagai tuan rumah pesta olahraga termasuk olimpiade.
- Indonesia akan dikecam karena bertindak diskriminatif mencampuradukan olahraga dengan politik.
- Pemain, pelatih, wasit, klub dan masyarakat kehilangan mata pencaharian dan 500.000 orang lebih terdampak langsung kalau sepakbola Indonesia terhenti.
- Timnas U16, U19, U20 tidak boleh ikut serta dalam ajang sepakbola internasional jika FIFA membekukan PSSI dan berdampak hilangnya potensi ekonomi hampir triliunan rupiah.
Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya inulinggaa mengatakan bahwa PSSI akan mengantisiapasi kemungkinan terburuk dari keputusan FIFA.
“Kami dari PSSI sedang memikirkan penyelamatan sepak bola Indonesia. Karena sanksi FIFA bisa mengucilkan sepak bola Indonesia dari dunia,” dilansir dari laman PSSI. ***