KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPBD) Kabupaten setempat melaksanakan rapat koordinasi (rakor) rencana target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024, di aula setda lantai II, Jumat 6 Oktober 2023.
Kepala BPPA Barito Utara Agus Siswadi, mengatakan, dalam rakor ini diikuti Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) penghasil PAD lingkup Pemkab Barito Utara.
Baca Juga: Viral Mahalini Diduga Kesal karena Konsernya Sepi, Penonton Lebih Pilih Panggung Sheila on 7
Adapun SOPD Barito Utara penghasil PAD tersebut yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Muara Teweh, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin).
Kemudian, Dinas Pertanian (Distan), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Setda Barito Utara (Bagian Umum), Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskip), Bappeda Litbang, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan UKM (Disnakertrankop UKM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora), dan Damkar.
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Kirim Kafilah MTQ VII Korpri Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah
Baca Juga: Rayyanza Anak Raffi Ahmad Masuk Rumah Sakit Harus Diopname Gegara Terkena Adenovirus, Virus Apa Itu?
Menurut Agus Siswadi, dasar hukum UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pasal 94 UU HKPD menyatakan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Utara tentang pajak daerah dan retribusi daerah (dalam proses).
Baca Juga: Minimalisir Kecelakaan Lalulintas Kalangan Pelajar, Ini Harapan Rahmanto Muhidin
Dijelaskannya, bahwa rencana target PAD berdasarkan jenis retribusi dan pajak daerah, untuk pajak target tahun 2024 sebesar Rp 24.521.471.317,00, retribusi Rp 14.875.873.130,00. Retribusi ini meliputi retribusi jasa umum sebesar Rp 2.350.225.089,00, retribusi jasa usaha Rp 12.000.648.041,00 dan retribusi perizinan tertentu Rp 525.000.000,00.
Baca Juga: DPRD Dukung Satlantas Polres Murung Raya, Heriyus : Tindakan Persuasif Sangat Positif
Kemudian bagian laba penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD sebesar Rp 11.614.597.000,00 dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 57.786.147463,00.
“Total target tahun anggaran 2024 sebesar Rp 108.798.088.910,00. Rencana target PAD tahun anggaran 2024 ini mengalami kenaikan dari Rp 102.512679.816, menjadi Rp 108.798.088.910,00 dengan selisih kenaikan sebesar Rp 6.285.409.094,- atau naik sebesar 5,8 persen,” tutup Agus Siswadi. (*)