Bupati Shalahuddin Ajukan UMK dan UMSK Barito Utara 2026 Naik Rp4,1 Juta

photo author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:39 WIB
Bupati dan Wabup Barito Utara, Shalahuddin-Felix didampingi Kajari Barito Utara, Fredy Simanjuntak. Foto-AhyaFR
Bupati dan Wabup Barito Utara, Shalahuddin-Felix didampingi Kajari Barito Utara, Fredy Simanjuntak. Foto-AhyaFR

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi telah mengajukan usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

Pengajuan ini disampaikan melalui surat bernomor 600/310/DISNAKER-KOP-UKM/A1/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Surat yang ditandatangani oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin tersebut berisi rekomendasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Barito Utara dalam rapat yang juga digelar pada 19 Desember 2025.

Adapun rincian pengajuan kenaikan UMK dan UMSK Barito Utara untuk UMK Barito Utara 2026 sebesar Rp 4.093.071,54 (empat juta sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh satu koma lima empat rupiah) per bulan.

Sementara UMSK Barito Utara 2026 pada Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (Khusus Subsektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit): Sebesar Rp 4.095.118,07 (empat juta sembilan puluh lima ribu seratus delapan belas koma nol tujuh rupiah). Sektor Pertambangan dan Penggalian: Sebesar Rp 4.095.936,68 (empat juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam koma enam delapan rupiah).

Dalam suratnya, Pemkab Barito Utara menyatakan kesepakatan terhadap hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum tersebut.

Selanjutnya, memohon agar usulan ini dapat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat rekomendasi ini juga telah disampaikan kepada beberapa pihak terkait sebagai tembusan, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan serikat pekerja setempat.

Jika dibandingkan dengan tahun 2025, UMK Barito Utara sebesar Rp3,9 juta, sehingga di 2026 ada kenaikan mencapai Rp4,1 juta atau kurang lebih 5 persen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahya Firmansyah

Rekomendasi

Terkini

X