KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - OSS atau online single submission merupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha.
Tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah.
Plh Sekda Barito Utara Jufriansyah, mengatakan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, Kementrian/Lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah.
Menurutnya, dalam pengembangannya sistem OSS ini mengalami penyempurnaan menjadi OSS RBA (online single submission berbasis risiko). Dimana perizinan berbasis risiko ini mengkategorikan pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usahanya, yang dibagi menjadi usaha dengan tingkat risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.
Baca Juga: Kades Harus Susun Program Pembangunan, ini kata Waket II DPRD
“Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke kantor Dinas PMPTSP Barito Utara, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional,” terangnya dalam bimbingan teknis/sosialisasi implementasi pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko, yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara Senin 9 Oktober 2023.
Baca Juga: DPRD Murung Raya Minta OPD Eksekusi Serapan Anggaran
Baca Juga: Ammar Zoni Resmi Bebas dari Penjara, Langsung Jemput Air Rumi di Sekolah
Sedangkan untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, lanjutnya, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.
Kemudian dijelas, untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.
Baca Juga: Kebakaran, Rumah dan Motor di Kandui Hangus Terbakar
“Dengan adanya sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini, khusunya bagi pelaku UMKM yang mayoritas memiliki usaha dengan kategori risiko rendah akan sangat terbantu dikarenakan proses perizinan berusaha yang mudah dan sederhana,” tukasnya.
Turut hadir dalam kegiatan unsur FKPD, kepala perangkat daerah, pelaku usaha di Barito Utara (UMK dan non UMK) kurang lebih ratusan peserta. (*)