KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Pj.Bupati Barito Utara Drs Muhlis didampingi unsur kepala perangkat Daerah beserta Unsur Forkompinda setempat membuka secara resmi Sidang Itsbat Nikah tahun 2023
Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Jingah kabupaten Barito Utara pada Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Dinas Perkimtan Barito Utara Pembebasan Areal TPU Kristen Km 7
Isbat sidang Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Ketua pengadilan Kabupaten Barito Utara, Mulyadi, Lc, M.H.I menyampaikan, Kegiatan Sidang Itsbat yang terlaksana ini merupakan hasil kerjasama dari Kementrian Agama dan Pengadilan Agama Muara Teweh serta sinergitas bersama pemerintah kabupaten Barito Utara.
Baca Juga: Bantai Urawa Red 3-0, Manchester City Lolos ke Final Piala Dunia Antarklub 2023
Baca Juga: Jusuf Kalla Menyampaikan Dukungannya Terhadap Anies/Muhaimin di Pemilihan Presiden 2024
“Kegiatan sidang Istbat yang sekarang dilaksanakan adalah sidang Itsbat yang ke 22 yang telah dilaksanakan di wilayah kabupaten Barito Utara dan Murung Raya. Diharapkan dengan dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah ini memberikan kekuatan Hukum dalam pernikahan serta dinyatakan Sah sehingga dapat dipertanggung jwababkan pernikahan tersebut” tutup Mulyadi.
Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis dalam sambutannya menyampaikan, bahwa seluruh masyarakat terutama diwilayah Kabulaten Barito Utara hendaknya memiliki legalitas pernikahan yang sah dan kekuatan hukum.
Maka perlunya, kata dia, bagi masyarakat yang belom memiliki legalitas pernikahan yang sah serta berkekuatan hukum mencatatkan pernikahannya melalui sidang istbat sebagaimana yang dilaksanakan.
“Saya berharap melalui sidang itsbat seperti ini lah, banyak dari masyarakat kita yang terbantu untuk mendapatkan legalitas/ pengakuan pencatatan kependudukan dan sipil oleh negara, tentunya juga melalui sidang dan tahapan yang akan dilaksanakan oleh pengadilan agama Muara Teweh.” tutup Muhlis. (*)