KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Pj Sekretaris Daerah Barito Utara didampingi Sekretaris BKPSDM setempat menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) di Aula Eka Hapakat Lt. 3 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (17/04/2024).
Menurut Pj Sekda tujuan sosialisasi untuk menambah pemahaman dan wawasan tentang undang-undang yang mengatur ASN yaitu Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 yang nantinya akan kita terapkan pada ASN kita di daerah dengan harapan agar terwujudnya para ASN kita yang kompeten dan profesional.
Baca Juga: Curhat di Media Sosial Alami Kekerasan, Nikita Mirzani Klarifikasi
Selain Itu, sadar akan kedudukan, hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini.” kata Pj Sekda Barut Jufriansyah di sela kegiatan.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya serta bertanggung jawab, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: 3 Pernyataan Penting Tim Cook Usai Bertemu Presiden Jokowi
Baca Juga: Wartawan Miliki Arti Penting Bagi Pemerintah, Serampang : Sebagai Sosial Kontrol
Sementara itu, gubernur Kalimantan Tengah Sugisnto Sabran dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang ini akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN, sebab Undang-Undang ini merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN,” tukasnya.
Turut hadir komisioner dari Komisi Aparatur Sipil Negara Rudiarto Sumarwono selaku narasumber.(*)