muara-teweh

Pj Sekda Barito Utara Serahkan LKPD 2023 Unaudited Kepada BPK RI Kalteng.

Jumat, 3 Mei 2024 | 20:36 WIB
Pj Sekda Barito Utara Serahkan LKPD 2023 Unaudited Kepada BPK RI Kalteng. (Foto : Dok.KominfoSandi)

KALTENGLIMA.com, Palangkaraya -Pj Sekretaris Daerah, Drs Jufriansyah M.AP didampingi Inspektur Barito Utara (Barut), Kadis PUPR Barut, Kadis Kesehatan Barut, Direktur RSUD Muara Teweh, Plt Kaban BPKA Barut, Perwakilan Dinas Pendidikan Barut menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalteng.

Penyerahan LKPD sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Jangan Dibuang, Biji-bijian Buah Ini Punya Manfaat Bagi Kesehatan

Pj Sekretaris Daerah Drs Jufriansyah M.AP mengatakan penyerahan LKPD tahun 2023 agar selanjutnya dapat segera dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap, kita dapat mempertahankan Opini yang ke-10 kalinya sebagai motivasi untuk selalu melakukan peningkatan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara," katanya.

Baca Juga: Guinea U-23 Calon Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir Menuju Olimpiade Paris, 13 Pemain Bermain di Eropa

Baca Juga: Wujudkan Pendidikan Bermutu, Menuju Mura Emas

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah M.Ali Asyhar berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik, seperti kemudahan komunikasi dari para kepala daerah serta seluruh jajarannya untuk memberikan data dan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

"Supaya pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugas pemeriksaan dengan baik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi dan profesionalisme. Dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Unaudited TA 2023. Pemeriksaan atas LKPD dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD," tukasnya. (*)

Tags

Terkini