KALTENGLIMA.COM - Sidang kasus OTT atau money politik yang terjadi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah resmi berakhir pada Selasa, 14 April 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga Terdakwa yang terdiri dari; Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22).
Baca Juga: Air Sedang Naik, Kapal Tongkang Nyangkut di Jembatan KH Hasan Basri
Ketiganya dijatuhi hukuman pidana penjara tujuh bulan dikurangi masa tahanan.
Tak hanya itu, JPU menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200. 000.000 subsider satu bulan kurungan.
Baca Juga: Imbauan Penundaan Pembayaran Tali Asih Sebelum Verifikasi Lahan PT di Idi
Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Widha Sinulingga dan Bintang Ilham Pamungkas didampingi Agung Cap Prawarmianto.
Usai pembacaan tuntutan Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw, Ketua majelis hakim Sugiannur mempersilakan tim penasehat hukum menyiapkan pembelaan.
***