KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH - Jajaran Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti narkoba berupa shabu, ganja dan ekstasi atau inek dengan nilai barang ditaksir cukup fantastis.
Barang bukti berupa shabu dengan berat 1.059 gram atau mencapai 1 kilogram, ganja 267, 65 gram bruto, serta obat-obatan berupa inex sebesar 33,56 gram bruto, ditaksir total senilai Rp 2,6 Milyar.
Disampaikan Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febriyanto, SH., S.I.K, barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Barito Utara sepanjang bulan Januari hingga Juli 2025.
Baca Juga: Sidang Gugatan Jimmy-Inri Bakal Digelar Hari Ini, Pj Bupati Ajak Masyarakat tak Terpecah
"Ini merupakan kerja keras jajaran Satresnarkoba selama tujuh bulan. Ada sedikitnya 17 kasus dengan 21 tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti dari kasus tersebut hari ini kita musnahkan," terangnya pada konferensi pers di Aula Polres Barito Utara, Kamis 4 September 2025.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat instansi terkait, antara lain Dandim 1013 Muara Teweh Kolonel Infantri Agussalim Tuo, S.H., M.IP., perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri, serta perwakilan dari Kesbangpol dan Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
Sementara para tersangka, diungkapkan Kapolres merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat, yang menggunakan jalur darat dan air melalui Palangka Raya ataupun dari Banjarmasin untuk menyelundupkan barang haram tersebut masuk ke wilayah DAS Barito.
Baca Juga: Sebelum Rumah Dijarah Massa, Uya Kuya Tak Sempat Amanikan Surat Berharga-Kucing
"Dengan keberhasilan jajaran mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Barito Utara. Setidaknya ada 20.522 jiwa terselamatkan bahaya narkoba, mari kita bersama saling menjaga lingkungan kita agar anak-anak muda kita terhindar dari bahaya narkoba," kata Kapolres AKBP Singgih Febriyanto.