muara-teweh

Gelar Konsultasi Publik Dokumen RPPLH, Pj Bupati: Ini Untuk Pembangunan Barito Utara Berkelanjutan

Selasa, 23 September 2025 | 13:55 WIB
Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara melaksanakan konsultasi publik dokumen RPPLH. Ini akan menjadi langkah pemda mengambil kebijakan dalam waktu 30 tahun ke depan. Foto-AhyaFr

MUARA TEWEH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, bekerja sama dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, telah melaksanakan Konsultasi Publik Pertama dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Barito Utara.

Disampaikan Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, kegiatan ini merupakan tahapan kunci yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

"RPPLH nantinya akan menjadi dokumen perencanaan utama yang mengikat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk jangka waktu 30 tahun ke depan," ungkap Indra Gunawan saat membuka kegiatan di Aula 1 Setda Barito Utara. Selasa, 23 September 2025.

Ia menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH Kabupaten Barito Utara bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kondisi lingkungan hidup yang komprehensif, menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup daerah. Mengidentifikasi wilayah lindung dan kawasan rawan bencana, merumuskan kebijakan, arah, dan strategi perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang serta mengintegrasikan aspek lingkungan hidup ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya, seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, dan KLHS.

"Tahapan penyusunan dokumen RPPLH ini meliputi persiapan, inventarisasi, survei, analisis data, perumusan kebijakan, hingga konsultasi publik. Konsultasi Publik Pertama ini menjadi forum strategis untuk menerima masukan, saran, dan kritik dari seluruh peserta, sehingga dokumen akhir yang dihasilkan dapat benar-benar representatif, aplikatif, dan bermanfaat bagi pembangunan Barito Utara," terang Indra Gunawan.

Selain itu, kegiatan penyusunan RPPLH ini merupakan pekerjaan swakelola yang didanai melalui Alokasi Umum (DAU) APBD DLH Kabupaten Barito Utara Tahun 2025 dan ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan.

"Setelah konsultasi publik ini, tahapan selanjutnya akan meliputi penyusunan draft laporan akhir, verifikasi di DLH Provinsi Kalimantan Tengah, hingga finalisasi dokumen," tutup Indra.

Acara yang berlangsung pada hari ini dihadiri oleh 32 peserta dari berbagai unsur pemangku kepentingan.

Terkini