muara-teweh

Desa Bukit Sawit Dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi Barito Utara

Kamis, 6 November 2025 | 11:45 WIB
Desa Bukit Sawit dinobatkan sebagai desa antikorupsi oleh KPK RI. Foto-humas

Verifikasi tidak hanya terbatas pada dokumen fisik, tetapi juga melibatkan kunjungan lapangan ke kantor desa dan masyarakat.
Beberapa hal yang diverifikasi di Kantor Desa meliputi:
* Inovasi Desa dan Prosedur Pelayanan (Gratis).
* Sistem Absensi Kehadiran Perangkat Desa.
* Transparansi Anggaran (APBDes, Papan Pengumuman).
* Mekanisme Pengaduan (Kotak Pengaduan, Alur dan Banner Pengaduan).
* Pemasangan Banner Anti Korupsi/Tolak Gratifikasi serta Maklumat Pelayanan.
Kunjungan ke Masyarakat meliputi peninjauan:
* Kegiatan dan kinerja BUMDes serta inovasinya.
* Proyek pembangunan fisik (pihak ketiga atau swakelola) dan manfaatnya.
* Transparansi dan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
* Pemasangan APBDes di lokasi strategis atau dusun.

Di akhir kegiatan, keenam tim penilai melaksanakan rapat rekapitulasi secara tertutup di ruang kerja kepala desa Bukit Sawit, dan menyepakati bahwa Desa Bukit Sawit berhasil mencapai nilai akhir 96,50 dan mengukuhkannya sebagai percontohan antikorupsi di Barito Utara.

Halaman:

Terkini