muara-teweh

Buka Portal Adat, Ketua DAD Barito Utara Jawab Tudingan Pihaknya Memihak Perusahaan

Rabu, 19 November 2025 | 14:59 WIB
Ketua DAD Barito Utara, H. Mahmud bertemu Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto. Foto-ist

MUARA TEWEH - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, H. Mahmud menjawab segala tudingan kepada pihaknya yang dianggap memihak perusahaan tambang terkait pembukaan portal adat yang dilakukan salah satu pengurus DAD.

Dijelaskan, H. Mahmud pembukaan portal adat di jalan perusahaan tambang yang ada di Maranen, Kecamatan Teweh Selatan dianggap telah mengganggu kepentingan umum. 

"Jalan itu di portal mengganggu aktifitas perusahaan tambang dan juga mengganggu aktifitas masyarakat. Kalau ada yang beranggapan pelepasan portal itu oleh DAD karena tudingan membantu perusahaan tambang dan juga polisi, sangat keliru," jelas Mahmud saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

Sebelumnya, portal adat itu di buka oleh DAD Barito Utara hingga viral di media sosial karena dibagikan warga di laman Facebook. Pembukaan portal adat itu dilakukan oleh pengurus DAD Kabupaten di hari, Rabu 12 November 2025 lalu.

H. Mahmud membenarkan dirinya menugaskan dua pengurus DAD menangani terkait masalah portal adat di Desa Maranen.

"Portal tidak jelas tuntutannya. Malah yang kami tahu alasan memportal jalan perushaan berawal dari tertangkapnya salah seorang karyawan perusahaan (Sub kontraktor PT BDA) oleh pihak Satpam, lalu dilaporkan ke polisi. Portal dilakukan sebagai tawar menawar agar pelaku pencurian bisa di lepas,” beber H. Mahmud.

Hal lain adanya tudingan pembukaan portal tidak memenuhi unsur adat, karena dianggap tidak melibatkan pengurus adat di Desa Maranen, Kecamatan Teweh Selatan.

Norhidayat, Kepala Bidang Sospol di DAD Barito Utara, mengatakan, dirinya melepas portal di jalanan atas perintah resmi dari ketua DAD Barito Utara.

“Memang banyak tudingan ke saya pribadi dan keluarga saya terkait pelepasan portal adat itu," ujar Norhidayat.

Sementara itu, Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto membenarkan ada warga Maranen di tahan pihaknya terkait kasus pencurian.

Semula satu orang diamankan satpam perusahaan, setelah diteruskan ke kepolisian tersangka ada 4 orang. Mereka dilapori terkait kehilangan BBM Solar dan Ban mobil. Dari pemeriksaaan itu diketahui para pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian. Karena merasa dirugikan perusahaan melapor ke Polisi,” kata Kapolres.

Disinggung terkait pelepasan portal yang sempat viral, AKBP Singgih Febiyanto mengatakan, dirinya selaku Kapolres Barito Utara sudah sepakat bersama Ketua DAD Barito Utara, membedakan mana ranah hukum positif dan ranah hukum adat. Semua dilakukan agar terciptanya kenyamanan investasi dan warga bermasyarakat di Barito Utara ini.

"Jadi ranah hukum adat penyelesaian ada di DAD Barito Utara, dan hukum positif tentu polisi yang menagani,” tutup Kapolres.

Terkini