MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan Surat Edaran resmi bernomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 yang mengatur pelaksanaan salat fardu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam pada saat jam kerja.
Kebijakan ini ditandatangani oleh Bupati Barito Utara, Shalahuddin, S.T,. M.T pada bulan November 2025.
Adapun tujuan Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan keimanan dan mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang religius, berakhlak, dan berkualitas.
Adapun bunyi poin-poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:
1. Setiap unit kerja dihimbau untuk menyesuaikan aktivitas kedinasan ketika waktu salat fardu tiba, yang ditandai dengan kumandang azan. Pegawai Muslim diberikan kesempatan untuk menuju masjid atau musala guna melaksanakan salat berjemaah.
2. Bagi unit kerja atau perkantoran yang lokasinya jauh dari akses masjid atau musala, diinstruksikan untuk menyiapkan fasilitas sarana ibadah yang representatif di lingkungan kerjanya masing-masing.
3. Unit kerja yang menyelenggarakan layanan publik diharuskan mengatur pelaksanaannya sedemikian rupa sehingga masyarakat tetap dapat dilayani dengan baik, meskipun pada waktu-waktu pelaksanaan salat.
Surat Edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran perangkat daerah di Kabupaten Barito Utara.