KALTENGLIMA.COM – Pelaku dari penganiayaan seorang pria di kawasan Water Front City, Barito Utara pada 11 maret 2023 lalu,berhasil diamankan polisi.
Dua pelaku dari penganiayaan terhadap pria benram Edi Maradona beberapa waktu lalu berhasil diamakan polisi di Kota Palangka Raya.
Kedua pelaku tersebut masih di bawah umur dan berinisial MAR (18) dan ABH (17).
Baca Juga: Mingyu SEVENTEEN Posting Foto Bareng Adik Perempuannya, Seperti Foto Bareng Ayang
MAR dan ABH berhasil diamankan di dua tempat berbeda. MAR di amankan polisi pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2023, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.
Sedangkan, ABH di amankan polisi pada hari ini, Sabtu tanggal 19 Maret 2023, sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Demak, Kota Palangka Raya.
Penangkapan kedua pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Setiya Budiarjo.
Baca Juga: Klasemen Sementara Liga 1 Putaran Kedua : PSM Kokoh Memimpin
“Sudah kita amankan keduanya di Kota Palangka Raya, mereka sempat melarikan diri usai melakukan pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiya Budiarjo.
AKP Wahyu mengungkapkan, sempat kesulitan mengungkap para pelaku karena minimnya informasi.
Akan tetapi, karena penyelidikan yang terus dilakukan dengan meminta keterangan dari para saksi. Perlahan namun pasti, informasi yang valid telah didapatkan dan kedua pelaku pun berhasil dibekuk.
Baca Juga: Raffi Ahmad Terciduk Sedang Video Call dengan Perempuan, Diduga Mimi Bayuh
“Dalam penangkapan kita berkoordinasi dengan unit Resmob Polda Kalteng, Intel mob, unit resmob Polresta Palangka Raya,” terangnya.
MAR dan ABH terduga pelaku disangkakan polisi pasal-pasal yang disangkakan Pasal 170 ayat (2e) KUH Pidana.