muara-teweh

Catat! Pemda Barut Ancam Tindak Tegas Agen dan Pangkalan Jual Harga Diatas HET

Rabu, 24 Mei 2023 | 18:57 WIB
Ilustrasi - Pemda Barut Ancam Tindak Tegas Agen dan Pangkalan Jual Harga Diatas HET (Pixabay)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh -  Hingga kini harga jua LPG bersubsidi 3 kg di pasaran makin tidak terkendali.

Menindaklanjuti itu Pemerintah Daerah (Pemda) Barito Utara pun menegaskan, tidak lagi melakukan pembinaan terkait agen dan pangkalan menjual harga LPG bersubsidi 3kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga: DPRD Barut Bahas Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Melainkan Pemda akan memberikan sanksi tegas kepada agen dan pangkalan terbukti nakal.

Para agen dan pangkalan yang masih menjual LPG bersubsidi 3 kg melebihi HET, akan ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku.

"Ya tidak ada lagi pembinaan, jika diketahui di lapangan ada agen dan pangkalan menjual LPG bersubsidi 3 kg di atas harga HET akan ditindak tegas," kata Kabid Perdagangan pada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Barito Utara, Juni Rantetampang, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: PSSI Resmi Umumkan Pertandingan Timnas Indonesia vs Argentina di FIFA Matchday Juni 2023

Baca Juga: Cara Allah Menjamin Rezeki Seseorang, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Diutarakan Juni, pihaknya kemarin sudah melakukan pertemuan dengan 4 agen penyalur elpiji bersubsidi yang ada di Barito Utara. Pertemuan dalam rangka membahas masih mahalnya harga LPG bersubsidi 3 kg di pasaran.

"Pihak agen tadi saat pertemuna siap pangkalan binaannya jika menjual LPG bersubsidi tidak sesuai HET atau dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegasnya.

Baca Juga: Inilah Manfaat Buah Ciplukan Untuk Kesehartan yang Jarang Diketahui

Sambung Juni, hingga saat ini harga LPG bersubsidi 3 kg masih tidak terkendali. Untuk itu, agen dan pangkalan diminta ikut bekerjasama melakukan pasar penyeimbang sampai harga kembali sesuai HET.

"Pasar penyeimbang dilakukan sampai ibukota kecamatan. Mereka nantinya dihimbnau bekerja sama dengan pihak kecamatan," tukas Juni.

Sayangnya dalam penertiban yang akan dilakukan, Juni Rantetampang tidak menjelaskan, apakah pemerintah menggandeng penegak hukum, seperti polisi dan kejaksaan, dalam melakukan penertiban.

Halaman:

Tags

Terkini