muara-teweh

H Ery Diciduk Polisi di Desa Paring Lahung Atas Kepemilikan Sabu

Minggu, 9 Juli 2023 | 13:17 WIB
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Barito Utara (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Satuan Resesrse (Satres) Narkoba Polres Barito Utara (Barut) mengungkap tindak pidana Narkotika jenis abu di wilayah hukumnya Sabtu tanggal 8 Juli 2023 sekira jam 20.00 wib

Pelaku berinisial ER atau H Ery (42) warga beralamat di Desa Paring Lahung, Rt.01, Kecamatan Montallat diciduk di sebuah rumah yang terletak di Jalan Houling PT. TOP Km. 08, Rt. 04, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.

Baca Juga: Daerah Dengan Biaya Hidup Termahal di Kalimantan Tengah, Bukan Palangka Raya Melainkan..

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Manfaat Durian Untuk Kesehatan

Kasat Resnarkoba Polres Bariro Utara Iptu Arie Indra Susilo SH MM mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan.

"Saat kita lakukan penggeledahan badan pelaku disaksikan Ketua Rt setempat dan saksi lainnya ditemukan 1 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,24 gram brutto.yang di temukan di dalam mobil di bawah karpet mobil tempat injak kaki pelaku," kata Kasat.

Baca Juga: David De Gea Resmi Tinggalkan Manchester United, Setelah 12 Tahun Mengabdi di Old Trafford

Baca Juga: Viral Video Dua Anak Asal Cianjur yang Meminta Tolong Untuk Memulangkan Ibunya yang Disekap di Dubai

Selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti cang berhasil diamankan Polisi 1 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga ygnarkotika jenis sabu dengan berat total gram brutto, 7 Plastik klip Kosong, 1 buah plastik kresek warna kuning 1 (satu) unit mobil merk FORD EVEREST warna silver No Pol DA 1069 FE serta barbuk lainnya.

"Pelaku kita kenaikan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebutnya. (*)

 

Tags

Terkini