muara-teweh

Berani Berjudi Lagi, Polisi Berikan Acamannya

Kamis, 27 Januari 2022 | 22:56 WIB
Spanduk yang dipasang polisi di arena ritual adat wara di Muara Teweh. (Fadang Irawan)

kaltenglima.com, Muara Teweh- Aparat gabungan sempat membubarkan permainan judi bertopeng acara ritual wara yakni pada tanggal 15 Januari 2022 lalu, di lokasi jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin KM 11 wilayah kelurahan Jingah, Kabupaten Barito Utara (Barut).

Polisi saat itu mendapat informasi dari masyarakat yang resah dan terganggu adanya judi di acara tersebut.
Tak mau kejadian terulang polisi pun bertindak cepat memasang spanduk larangan. Pasalnya polisi mencium ada indikasi di gelarnya permainan judi kedua.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek melalui Kapolsek Teweh Tengah Reny Arafah kepada wartawan, mengatakan, spanduk bertuliskan, barang siapa memberikan sarana dan turut serta untuk permainan baik judi jenis sabung ayam, dadu gurak.dan lainnya akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta, sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHP.

"Kami sebenarnya sudah panggil ketua panitia penyelenggara, tetapi tidak mau datang. Malah izin pun belum mereka kantongi, baik dari organisasi adat berwenang dan juga dari kepolisian," kata Kapolsek Reny, Kamis (27/01/2022).

Menurutnya, pesta adat atau ritual adat wara atau apapun yang akan digelar warga, polisi bersama aparat keamanan lain, tentu mengizinkan. Namun, kata dia, jika disusupi atau ada permainan judi, polisi pasti melarang dan akan membubarkannya.

"Ingat dan catat yang kami bubarkan adalah permainan judi nya, jadi bukan acara ritual adat nya, Bahkan mendukung karena itu merupakan kekayaan budaya masyarakat Barito Utara," tegasnya.

Tags

Terkini