Kalteng lima.com, Muara Teweh - SatresNarkoba Polres Barito Utara meringkus tiga Pengedar narkoba
jenis sabu-sabu. Salah satunya perempuan berinisial CI alias EMI (34) warga jalan Keladan Kelurahan Lanjas,Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut). Dari ketiganya didapat barang bukti seberat 36,03 gram.
EMI ditangkap pada Selasa (31/01) sekira jam 23.45 wib di Jalan Veteran, Gg. Kini Balu, Rt 26 Rw 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dari pengeledahan polisi berhasil mengamankan 1 buah paket plastik klip berisikan shabu dengan berat sekitar 1,46 gram bruto dan barang bukti lainnya.
Dari nyanyian Emi, kemudian anggota SatresNarkoba Polres Barito Utara menangkap DS alias Darma (40) Jalan Keladan, Rt.03, Rw.01, Kelurahan Lanjas dan RFD alias Reza (26) warga jalan Nusa Indah, Rt.006, Rw.002, Kelurahan Lanjas. Mereka ditangkap sekira jam 02.30 wib, Selasa (01/02) di Jalan Nusa Indah, Rt.006, Rw.002. dari mereka diamankan 11 buah paket plastik klip berisikan shabu berat 34,57 gram bruto.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH membenarkan penangkapan.
"Mereka ditangkap di tempat berbeda, dari nyanyian EMI kita berhasil menangkap Darma dan Reza," kata Kasat Narkoba Slameto kepada kaltenglima.com, Selasa (01/02).
Ketiganya kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Barito Utara untuk diperiksa lebih lanjut. "Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Slameto.