muara-teweh

Penyebab Pemilihan Damang Kepala Adat Teweh Timur Molor dari Jadwal, Panitia Masih Menunggu Hasil Koordinasi

Kamis, 12 Mei 2022 | 20:33 WIB
Panitia saat menyeleksi dan verifiaksi berkas calon Damang Kepala Adat (Kalteng Lima)
  
Kaltenglima.com, MUARA TEWEH - Sesuai jadwal yang dirilis panitia pemilihan berdasarkan SK nomor 01/PANPIL-DKA-TTIM/III/2022 tanggal 28 Maret 2022, tertera pemilihan langsung Damang, perhitungan suara, dan penetapan hasil dilakukan pada 25 Mei 2022.
 
Namun, sampai saat ini Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, terus molor dari jadwal. 
 
Bahkan tercatat sudah 18 hari tahapan pemilihan ditunda. Sebab panitia  beranggapan, 4 calon belum memenuhi kriteria. 
 
Tahapan pemilihan Damang Teweh Timur menjadi rumit, akibat ulah panitia sendiri. Dari empat calon yang mendaftarkan diri, nyata dan jelas sekali, dua calon, yakni Hohihartono dan Tri Toto berkasnya lengkap. Sedangkan Suhaidy dan Thomas tak lolos seleksi berkas.
 
Namun bukannya menetapkan dua orang yang berkasnya lengkap, Hohihartono dan Tri Toto sebagai calon Damang, panitia justru memilih jalan berliku.
 
Panitia pemilihan beralasan masih menunggu hasil koordinasi terkait pengalaman pekerjaan para bakal calon sesuai Perda Kalteng Nomor 16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
 
Alasan pengalaman pekerjaan juga mengundang tanda tanya. Hohihartono bukanlah figur sembarang karena saat ini dia menjabat Kepala Desa Sei Liju. Kebetulan pula dia anak seorang bekas Damang di Teweh Timur. Sedangkan Tri Toto juga lengkap syarat-syarat berkasnya.
 
Terkait molornya jadwal ini, Camat Teweh Timur sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Damang kepala Adat Kecamatan Teweh Timur, Winardi Aspirin,  mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil kordinasi tertulis yang sampai saat ini belum mereka terima.
 
Menurut dia, panitia sangat berharap pemilihan bisa berjalan sesuai jadwal. Namun karena ada permasalahan yang berawal dari saling keberatan antar masing-masing bakal calon, panitia mengakomodir, karena memang ada reperensi aturan hukumnya.
 
Selain itu panitia ada keraguan karena keterbatasan panitia dalam menafsirkan aturan. Sehingga berkordinasi secara tertulis dan memang sampai saat ini panitia masih belum mendapatkan jawaban.
 
Kalau memang ada jawaban yang mempunyai kekuatan dalam kepastian aturan, panitia bisa untuk menetapkan nya sebelum tgl. 25. Dan kecuali kalau memang dikarenakan alasan dikarenakan aturan maka kita bisa tunda.
 
"Yang panitia laksanakan serta upayakan adalah semata-mata berkepentingan untuk bakal calon damang tersebut. Supaya kalau sudah ditetapkan tidak ada lagi gugatan dikemudian hari. Karena hal ini merupakan salah satu keberatan dari salah satu bakal calon, sehingga kalau memang tidak ada kepastian aturannya hampir bisa dipastikan menjadi gugatan setelah penetapan. Namun apabila panitia sudah ada dasar aturan yang kuat bakal calon damang yang ada kami kita tidak ada masalah dikemudian hari," ungkapnya. (*)

Tags

Terkini