muara-teweh

Dua Tersangka Korupsi Sawit Praperadilan Kejaksaan Negeri Barito Utara

Senin, 23 Mei 2022 | 18:32 WIB
Suasana sidang perdana praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Barito Utara. (Fadang Irawan/Kalteng Lima)

Kaltenglima.com- MUARA TEWEH - Sidang perdana gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (23/5/2022) siang.

Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) atau reflanting sawit mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Barito Utara. Keduanya masing-masing berinisial KS dan DN.
 
Dalam hal ini, KS dan DN memberikan Surat Kuasa kepada Rahmadi G Lentam, Sukarlan Fachrie Doemas, dan Benny Pakpahan untuk melawan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barito Utara.
 
Sidang gugatan DN tercatat Nomor 1/Pid.Pra/2022 dipimpin hakim tunggal M Aunur Rofiq. Adapun gugatan Ksn dengan Nomor 2/Pid.Pra/2022 PN MTW, sidang oleh hakim tunggal M Iskandar Muda.
 
Baik pada sidang pertama maupun kedua yang dilakukan secara berturutan, pihak termohon tidak hadir tanpa alasan. Sedangkan dari pihak pemohon lengkap hadir bersama dengan Penasehat Hukum Rahmadi G Lentam dan Sukarlan Fachrie Doemas.
 
Hakim Iskandar Muda usai saat sidang mengatakan, mekanisme praperadilan sama seperti hukum perdata. "Sidang ditunda sampai 31 Mei 2022, untuk memberikan kesempatan kepada termohon hadir, " kata Iskandar.
 
Begitu pula pada sidang kedua, hakim tunggal Aunur Rofiq menunda persidangan sampai 31 Mei 2022, guna memberikan kesempatan termohon, Kejaksaan Negeri Barito Utara, hadir.
 
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan, saat dikonfirmasi Senin siang, tak menjawab pertanyaan.
 
Penasehat Hukum Pemohon, Rahmadi Lentam, secara tegas menuding pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara tak menghormati pengadilan.
 
"Kami tidak tahu kenapa mereka tidak hadir. Harusnya hadir. Klien saya saja karena ditetapkan tersangka, mereka hadir dan semua sudah siap. Nah, Harusnya Kejaksaan Negeri Barito Utara juga begitu, kalau dipraperadilankan, seyogianya juga harus hadir. Tidak perlu menunggu-nunggu. kalau begini menimbulkan prasangka," kata Rahmadi kepada wartawan di kantor PN Muara Teweh, Senin siang.(23/5/2022).
 
Rahmadi menambahkan, waktu sangat cukup bagi pihak kejaksaan. Apalagi jarak kantor kejaksaan dan pengadilan sangat dekat.
 
"Jadi harusnya mereka juga tahu cara menghormati peradilan. Hal begini harusnya jadi contoh penegak hukum. Mereka harus menghormati peradilan dan hukum beracara. Jangan membuat orang menunggu-nunggu. Ini yang acapkali menganggu rasa keadilan. Klien kami hadir, malah kami yang jauh dari Palangka Raya saja hadir," kata pengacara ternama di Kalteng ini.
 
Diberitakan sebelumnya, tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I, tahun 2019-2021, telah menerima surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, sejak Selasa (12/4/2022).
 
Iwan menjelaskan, penetapan tiga tersangka berdasarkan :
 
(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.
 
(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.
 
(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.
 
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Tags

Terkini