muara-teweh

Kasus Dugaan Korupsi PSR : Tak Didampingi Penasehat Hukum, Tiga Tersangka Batal Diperiksa

Selasa, 14 Juni 2022 | 22:29 WIB
Pengarapan lahan sawit di Desa Pandran Kecamaatn Teweh Selatan. Dari proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini Kejaksaan Barito Utara menetapkan tiga tersangka. (Foto : Kalteng Lima)

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf : Allah SWT Telah Mencukupkan Amal Eril

Baca Juga: Tersandung Kasus Bullying, Yang Dongwha Gagal Debut Bersama ATBO

Iwan menjelaskan, penetapan tiga tersangka berdasarkan :

(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.

(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.

(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.

Baca Juga: Kebakaran Menghanguskan Gudang Barang Kelontongan di Sampit

Ketiga tersangka tersebut disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara," sebut Iwan.(*)

Halaman:

Tags

Terkini