muara-teweh

Tiga Tersangka Kasus Peremajaan Sawit Rakyat di Barito Utara Diperiksa Kejari

Selasa, 21 Juni 2022 | 17:36 WIB
Kajari Barito Utara Iwan Catur (Kalteng Lima)
 
 
 
Kaltenglima.com, MUARA TEWEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, Selasa 21 Juni 2022 melakukan pemeriksaan perdana terhadap Tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
 
Tiga tersangka yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara dugaan kasus korupsi PSR yakni SB, KSN dan DN menjalani pemeriksaan perdana di kantor Kejari.
 
Ketiganya secara koperatif hadir dan menjalani pemeriksaan perdana selama beberapa jam oleh penyidik Kejari.
 
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Barito Selatan Usut Dugaan Penyalahgunaan Uang Negara Pelaksanaan MTQ ke 30 Tahun 2020
 
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Hidup Susah Seseorang kata Buya Yahya
 
 
Kajari Barito Utara Iwan Catur Karyawan di konfirmasi wartawan, membenarkan ketiga tersangka, dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dilakukan pemeriksaan perdana.
 
"Sudah diperiksa dan bila nanti penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan akan kami infokan ke rekan-rekan media," kata Iwan Catur Karyawan melalui sambungan percakapan WhatApps, Selasa 21 Juni 2022.
 
 
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi PSR : Hakim PN Muara Teweh Menangkan Kejaksaan Negeri
 
Pengacara ketiga tersangka Rahmadi G Lentam di konfirmasi terpisah enggan memberikan statmen terkait pemeriksaan tiga kliennya.
 
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Barito Utara menetapkan tiga tersangka yang berasal dari unsur organisasi pemerintah daerah (OPD), pengurus Koperasi Solai Bersama, dan kontraktor proyek.
 
 
Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Barito Utara Iwan Catur Karwayan mengatakan, penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dilakukan Kamis (6/4) di Kejaksaan Negeri Barito Utara.
 
Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Ringkus Teroris di NTB Jaringan JAD
 
Baca Juga: Netflix Umumkan Serial ‘Sweet Home’ Akan Lanjut Dengan Dua Season Sekaligus
 
 
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,” kata Iwan.
 
Iwan menjelaskan, penetapan tiga tersangka berdasarkan :
 
(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.
 
(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.
 
(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.
 
Baca Juga: PDI Perjuangan Berikan Kejutan Kepada Jokowi yang Berulang Tahun ke-61 dengan Tumpeng
 
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Baca Juga: Pasang Spanduk Larangan Berjudi, Kapolsek Teweh Tengah dan Rombongan Mendapat Penolakan
 
 
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara,” sebut Iwan.
 
Terkait kasus ini, dua dari tiga tersangka KSN dan DN sempat melayangkan praperadilan ke PN Muara Teweh. Namun hasil putusan, dua tersangka yang mengajukan itu tetap sttusnya sebagai tersangka. (*)
 

Tags

Terkini