pangkalanbun

Mengaku Korban Hipnotis, Ulah Wanita di Kobar Berakhir Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:36 WIB
Ilustrasi pencurian uang (Pikiran Rakyat)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM, PANGKALANBUN - Polres Kotawaringin Barat mengungkapan kasus tindak pidana tentang sumpah palsu dan keterangan palsu atau laporan palsu dengan modus korban hipnotis
 
Berawal dari laporan seorang wanita di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang nekat melakukan laporan kepada Polisi dengan dalih korban gendam atau hipnotis.
 
Baca Juga: Pria Bertato  Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel, Polisi : Diduga Over Dosis
 
 
Akan tetapi, setelah ditelusuri Polres Kotawaringin Barat, ternyata laporan yang dibuatnya itu tidak terbukti dan justru menjerumuskannya ke balik jeruji besi.
 
Baca Juga: Penggemar Tanya Perihal Kontroversi Itaewon, Jake ENHYPEN; Itu tidak benar. Kuharap kau percaya padaku
 
Baca Juga: ADOR Rilis Pernyataan Resmi Terkait Kontroversi Lirik Lagu 'Cookie' NewJeans
 
 
Kasus tersebut diungkap langsung Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.
 
Melansir Pikiran-rakyat.com, Kapolres Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa kasus bermula saat seorang wanita datang ke kantor SPKTD Polres Kotawaringin Barat Pada Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Baca Juga: Manusia Bisa Merasakan Firasat Kematian, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
 
Pada saat itu, dia (pelaku) melaporkan bahwa dirinya telah mengalami Peristiwa Gendam atau Hipnotis oleh seseorang di Jalan Edy Suwargono, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.
 
Baca Juga: Virus Cacar Monyet, Gejala Awal yang Patut Diwaspadai
 
Akibat kejadian tersebut, wanita itu mengaku mengalami kerugian berupa uang tunai Sebesar Rp5 juta.
 
Setelah di lakukan Penyelidikan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Kobar, ternyata tidak ditemukan bukti-bukti bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Gendam atau Hipnotis tersebut.
 
Tidak hanya itu, setelah melakukan Pemeriksaan kepada tersangka, diketahui bahwa wanita tersebut berbohong dan peristiwa Gendam atau Hipnotis seperti yang dilaporkan tidak terjadi.
 
"Adapun maksud dan tujuan tersangka membuat Laporan Gendam/Hipnotis di SPKTD Polres Kobar Yaitu karena uang yang berada di tersangka telah digunakan, dan uang tersebut adalah milik Kantor tempat tersangka Bekerja," ujar Bayu Wicaksono.
 
Dijelaskan, bahwa wanita yang telah dijadikan tersangka itu menggunakan uang tersebut untuk hura-hura dengan membeli berbagai barang.
 
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar arisan, membeli Baju, celana, sendal, tetes mata softlens dan sisa nya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Bayu Wicaksono dikutip dari Pikiran-Rakyat.com Minggu, 28 Agustus 2022.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 242 KUH Pidana atau Pasal 220 KUH Pidana dengan ancaman Pidana Penjara selama 7 tahun. ***

Tags

Terkini