muara-teweh

Begini Jawaban Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum dari Juru Bicara Enam Fraksi di DPRD Barito Utara

Jumat, 10 Februari 2023 | 20:52 WIB
Wakil Ketua I dan II DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan dan Sastra dan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekda Muchlils, foto bersama usai rapat paripurna, Jumat (10/02/2023) (Kaltenglima.com)

KALTENGLIMA.COM - Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mehadiri dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan di Muara Teweh, Jumat (10/2/2023), yang menyerahkan tanggapan dari pemerintah daerah.

Ada Enam fraksi di DPRD Kabupaten Barito Utara yang telah memberi tanggapan lewat pemandangan umum atas rancangan peraturan daerah (raperda) pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Masing-masing fraksi dari juru bicaranya akan mengajukan pandangannya, Yaitu ada Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Gerindra dan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera dijawab oleh Pemkab Barito Utara.

Baca Juga: Lakukan Amalan Ini? Rezeki Berlimpah dan Dosa Terampuni kata Syekh Ali Jaber

Jawaban dari Naskah pemerintah daerah atas pandangan umum dari enam fraksi ini nantinya langsung diserahkan ke pimpinan dewan.

“Setelah menerima jawaban dari pemerintah daerah. Selanjutnya, kami akan mengagendakan untuk pembahasan secara kelembagaan dengan melibatkan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Barito Utara,” ucap Parmana Setiawan.

Legislator PKB mengungkapkan, pembahasan nanti termasuk melihat poin yang akan diperdakan.

Baca Juga: Tak Kalah dengan Restoran, Anti Ribet Cara Bikin Beef Enoki Roll

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemerintah daerah maupun seluruh masyarakat.

“Setelah jawaban pemerintah ini nanti kita jadwalkan rapat berikutnya, agar raperda ini dapat selesai sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,” ucap Parmana.

Pramana juga menanmbahkan, raperda ini merupakan usulan dari masyarakat sebelumnya sehingga kelembagaan perlu ada payung hukum. 

Baca Juga: Ariel NOAH Bantah Miliki Hubungan dengan Marchella FP

“Yang jelas, untuk mengesahkan raperda ini, kami harus mengacu pada peraturan yang sudah ada yang acuan di Provinsi Kalimantan Tengah. Jadi, harus dikaji lebih mendalam lagi,” ucap Parmana.

Tags

Terkini