Ketika lahir, bayi masih hidup, tangisannya pun didengar kakaknya sendiri.
Baca Juga: Lakukan Amalan Ini? Rezeki Berlimpah dan Dosa Terampuni kata Syekh Ali Jaber
Kemudian ia juga memotong tali pusar, serta membungkus bayi tersebut menggunakan kain, menyelimuti dengan daster motif batik.
Setelahnya, dimasukan kedalam kardus beralaskan baju warna biru.
“Namun sebelum ditaruh atau dibuang di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Tujuannya membuang bayi tersebut agar bisa dirawat oleh orang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Kalah dengan Restoran, Anti Ribet Cara Bikin Beef Enoki Roll
Meski sudah meninggal dunia, jasad bayi tersebut tetap diletakkannya di depan rumah warga.
Hal ini dilakukannya karena malu jika ketahuan melahirkan diluar nikah.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barsel untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Baca Juga: Ariel NOAH Bantah Miliki Hubungan dengan Marchella FP
Terduga pelaku pun dijerat pasal 181 ayat 1 barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkat atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran dihukum penjara 9 bulan.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang lelaki paruh baya yang menghamili ABG di bawah umur ini.
Menindaklanjuti keterangan terduga pelaku pembuang bayi, pihaknya mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial T berusia 53 tahun.
Baca Juga: Polres Jakpus Tangkap 36 Pengedar Narkoba Dalam Satu Bulan
“Keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah. Berdasarkan keterangan keduanya mereka telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak 3 kali hingga hamil,” katanya.