KALTENGLIMA.COM - Aktris, Nikita Mirzani membawa kabar kelanjutan dari kasus penipuan yang menimpanya di Bali. Hal tersebut disampaikan ibu tiga orang anak itu melalui Instagram Stories miliknya.
Dalam unggahanya, Nikita Mirzani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polda Bali yang telah menetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah senilai Rp 1,32 miliar.
"Saya Nikita Mirzani mau mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Ditreskrimum Polda Bali karena sudah menangani kasus saya begitu cepat," ujar Nikita Mirzani, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga: Tennis French Open 2024: Aldila/Asia Tampil Impresif Kalahkan Wakil Ukraina
"Kasus yang saya alami, penggelapan dan penipuan, akhirnya, Anita dan suaminya Satya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bravo kepolisian Indonesia. Terima kasih Polda Bali," sambungnya lagi.
Nikita Mirzani melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dialaminya sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut kemudian diserahkan pada 18 Oktober 2023 melalui kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Adapun pihak yang dilaporkan yakni perempuan berinisial J.
"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 1,32 miliar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Marquez Bertekad Raih Juara Dunia MotoGP 2024
Menurut Jansen, Nikita Mirzani mulanya dihubungi oleh J sekitar Agustus 2023 dan menawarkan tanah yang berlokasi di Desa Canggu. Tanah yang ditawarkan itu memiliki sertifikat hak milik (SHM) nomor 5608 atas nama perempuan berinisial NLS.
Nikita Mirzani dan J akhirnya sepakat untuk bertransaksi jual-beli tanah dengan harga Rp 375 juta per are. Keduanya juga telah bersepakat untuk bertransaksi jual-beli tanah seluas 15 are.
Atas permintaan pelapor, Nikita pun melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening bank. Uang itu ditransfer ke nomor rekening milik seorang laki-laki berinisial NSW.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kinerja Blok Rokan Usai Jadi Penghasil Migas No 1 di Indonesia
Nikita tak langsung membayar secara keseluruhan tanah 15 are yang akan dibelinya tersebut. Ia hanya membayarkan Rp 1,32 itu. "Sehingga di sana korban merasa keberatan dan meminta pengembalian uang yang sudah diserahkan," ungkap Jansen.
Namun, Jansen melanjutkan, J tak ingin mengembalikan uang yang dibayarkan Nikita Mirzani. J berdalih uang itu sudah dibayarkan.
"Melalui kuasa hukum korban mengirimkan somasi, namun sampai dengan saat ini terlapor tidak mengembalikan uang korban," tandas Jansen.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Kinerja Blok Rokan Usai Jadi Penghasil Migas No 1 di Indonesia