KALTENGLIMA.COM - Pihak Tiko Aryawardhana, mengatakan kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya, AW, dikarenakan urusan rumah tangga yang belum selesai. Pihak AW membantah hal itu.
"Kalau gagal move on tidak mungkin, karena Februari 2022 mereka sudah bercerai, artinya urusan rumah tangga mereka sudah selesai," kata pengacara AW, Leo Siregar, kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Leo mengatakan dugaan penggelapan tersebut terkait jabatan Tiko di salah satu perusahaan bersama. Kasus ini diketahui dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Dianggap 'Beda' karena Lokal dan Naturalisasi, Shayne Pattynama Beri Tegaskan Ini
"Dugaan pengelapan dalam jabatan, ya benar naik sidik, kita tinggal tunggu pihak kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, pihak suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, angkat bicara terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya, AW. Pihak Tiko menduga jika AW mempolisikan Tiko karena urusan rumah tangga yang belum selesai.
Irfan Aghasar, pengacara Tiko, menjelaskan permasalahan berawal dari urusan perusahaan yang dibentuk secara keluarga dengan tiga pemegang saham. Menurutnya, saham perusahaan tersebut dikuasai 75% oleh pelapor AW, 20% dikuasai Tiko, dan 5% ayah dari AW.
Baca Juga: Antonio Conte Resmi Jadi Pelatih Baru Napoli, Spesialis Reset yang Termahal di Liga Italia
"Bisnisnya ini dibuka dengan sistem kekeluargaan dan sifatnya pelaporannya itu dulu masih suami-istri ya. Jadi diselesaikan, dibicarakan di rumah, sambil dinner, sambil jalan dan itu semua terkonfirmasi baik lisan maupun tertulis," kata Irfan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/6).
Irfan mempertanyakan peran AW dalam perusahaan tersebut yang mengaku sebagai komisaris, seperti halnya AW melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, AW tak menjalankan tugas-fungsinya sebagai komisaris di perusahaan saat masih berstatus suami-istri dengan Tiko.
"Kalau dia menjalankan posisinya dalam motivasi laporan polisi di Polres sebagai komisaris, kita bertanya, Anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi komisaris atau tidak? Sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menanyakan perihal laporan hari ini ke polisi bahwa perusahaan rugi, ada penggelapan. Nggak pernah ada proses seperti itu," ucapnya.
Baca Juga: Jay Idzes Sudah Gabung Timnas Indonesia, Siap Berlaga Bela Timnas Indonesia Lawan Irak Hari Ini?
Ia juga menuding AW tak menjalankan perannya sebagai pemegang saham di perusahaan saat masih menjadi istri Tiko. Irfan heran tiba-tiba AW melaporkan permasalahan tersebut kepada polisi.
"Undang-undang PT jelas kalau ada hal tertentu organ tertingginya adalah rapat umum pemegang saham. Ini sama sekali tidak pernah dilakukan, tiba-tiba ada laporan polisi," ujarnya.