KALTENGLIMA.COM - Eks manajer artis Fuji, Batara Ageng, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengkonfirmasi bahwa Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait kasus ini.
Pasal 374 KUHP mengatur mengenai penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memegang kekuasaan atas barang karena ada hubungan kerja atau pencarian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Virgoun Jalani Rehabilitasi Narkoba, Inara Rusli: Masih Ada Tanggungjawab ke Anak-anak
Sementara itu, Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa barang siapa memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, namun tidak karena kejahatan, juga dihukum karena penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.
Dalam pemeriksaan oleh polisi, Batara mengakui bahwa uang sejumlah Rp 1,3 miliar tersebut telah digunakan habis untuk keperluan pribadinya dan entertainment selama menjadi manajer Fuji.
Uang tersebut berasal dari pembayaran atas 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti Utami Putri, artis yang dikelolanya.
Baca Juga: Hadapi Sidang Lawan Mafia Tanah, 2 Hal Ini Bikin Pihak Nirina Zubir Lega
Dengan pengakuan ini, Batara Ageng menghadapi ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atas perbuatannya tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 374 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diterima terkait dugaan penggelapan tersebut.