KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari Atta Halilintar terkait dugaan pencemaran nama baik yang menuduh dirinya melakukan nikah siri dengan Ria Ricis.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan pada Rabu malam, 4 September 2024.
Kasus ini terkait dengan sebuah akun TikTok berinisial WO, yang menyebarkan video dan tulisan berisi tuduhan terhadap Atta Halilintar.
Baca Juga: Diduga Comblangkan El Rumi dengan Syifa Hadju, Tissa Biani Buka Suara
Polisi kini sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk video TikTok dan tulisan yang menjadi dasar laporan tersebut, serta memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memperjelas kejadian sebenarnya.