KALTENGLIMA.COM - Armor Toreador, pria 25 tahun, menghadapi dakwaan berlapis atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang dilakukan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila yang berusia 23 tahun.
Dalam pernyataannya, Cut Intan menyampaikan bahwa ia sepenuhnya menyerahkan proses hukum ini kepada hakim dan jaksa.
Kejadian tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin, 28 Oktober 2024, di mana Cut Intan hadir saat Armor menjalani sidang perdana.
Baca Juga: Pesan Ibunda Usai Raffi Ahmad Resmi Dilantik: Amanah Nomor Satu!
Menanggapi permintaan maaf dari Armor, Cut Intan hanya memberikan jawaban singkat, menyatakan bahwa hal tersebut telah dijawab sebelumnya.
Sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Agung Ary Kesuma.
Armor didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan subsider Pasal 44 ayat 1, dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta alternatif Pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Single ‘APT’ Rose BLACKPIK-Bruno Mars Masuk Daftar Terlarang di Korsel, Ini Alasannya
Kasus KDRT ini mulai ramai diperbincangkan setelah sebuah video yang memperlihatkan tindakan Armor terhadap Cut Intan beredar luas di media sosial.
Pihak Polres Bogor kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap Armor dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya.