KALTENGLIMA.COM - Vadel Badjideh dan Martin Badjideh, bersama dengan kuasa hukum mereka, Razman Arif Nasution, tampak hadir di Polres Jakarta Selatan.
Kehadiran mereka dimaksudkan untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh ayah mereka, Umar Badjideh, terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Razman menjelaskan bahwa tujuan mereka adalah untuk melanjutkan proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh Umar Badjideh.
Baca Juga: Penulis The Trauma Code: Heroes on Call Bocorkan Alur Cerita Season 2
Pada kesempatan tersebut, Razman mengatakan bahwa Vadel dan Martin Badjideh akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Setelah pemeriksaan kedua saksi tersebut, selanjutnya giliran Nikita Mirzani yang akan diperiksa. Razman menambahkan bahwa dua saksi yang hadir pada hari itu adalah Vadel dan Martin Badjideh.
Sebelumnya, Umar Badjideh telah memberikan keterangan terkait laporan yang ia buat, yang menuding Nikita Mirzani melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Baru Tahu Jumlah Kekayaan Capai Rp 1,03 T dari LHKPN, Raffi Ahmad Kaget
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Umar dijelaskan telah menerima sekitar 22 pertanyaan terkait laporan tersebut.
Rahmat, salah seorang anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan itu berkaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Umar Badjideh, dan penyidik merujuk pada Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).