entertainment

Diduga Langgar Hak Cipta, Lesti Kejora Terseret Laporan ke Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:31 WIB
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. (Instagram/lestikejora)

KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial IS selaku pelapor yang bertindak sebagai kuasa hukum dari YD, pencipta lagu sekaligus pihak yang mengklaim sebagai korban dalam perkara ini. Terlapor dalam kasus ini adalah Lesti Kejora.

Laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.

Baca Juga: KKP Gagalkan Illegal Fishing: 32 Kapal Ditangkap, Kerugian Negara Rp774,3 Miliar

Berdasarkan keterangan pelapor, korban memiliki hak cipta atas sejumlah lagu yang dibuktikan melalui surat pernyataan dari PT ASKM selaku publisher.

Dugaan pelanggaran dimulai sejak tahun 2018, di mana Lesti disebut telah meng-cover beberapa lagu milik korban dan mengunggahnya ke sejumlah platform digital seperti YouTube, tanpa meminta izin maupun memberi pemberitahuan terlebih dahulu kepada pencipta lagu.

Atas kejadian tersebut, korban melalui kuasa hukumnya melapor ke pihak kepolisian. Saat ini penyelidik masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

Baca Juga: Bantu Korban Longsor, Kemensos Turun Tangan ke Pegunungan Arfak

Dalam proses pelaporan, pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti flashdisk berisi rekaman, dokumen dari pihak publisher, serta salinan hasil unggahan lagu cover tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi meminta waktu untuk menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh.

Tags

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB