KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Arya Saloka terhadap Putri Anne melalui putusan verstek.
Putusan ini diambil karena Putri Anne tidak hadir dalam dua kali sidang berturut-turut, meskipun telah dipanggil secara sah dan resmi.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan bahwa sidang perceraian ini tidak melibatkan tuntutan tambahan dari pihak Putri Anne, seperti nafkah anak, nafkah idah, mutah, ataupun pembagian harta bersama.
Baca Juga: Pemeran Harry Potter Baru Dipilih dari 32.000 Peserta
Suryana menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Arya Saloka hanya mencakup perceraian, tanpa ada tuntutan lain dari pihak termohon.
Ketidakhadiran Putri Anne dalam sidang dan tidak dicantumkannya permintaan tambahan dalam surat permohonan menjadi alasan tidak adanya tuntutan seperti nafkah atau harta gono-gini dalam perkara ini. Proses hukum berjalan sederhana dengan fokus pada permintaan perceraian saja.
Di sisi lain, kuasa hukum Arya Saloka, Aflah Abdurrahim, menjelaskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada Putri Anne.
Baca Juga: Selamat! Amanda Rawles dan Adriel Susanteo Resmi Menikah
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang, serta ketentuan hukum yang menyatakan bahwa anak di bawah usia 12 tahun secara hukum berada dalam pengasuhan ibunya. Dengan demikian, Putri Anne akan mengasuh anak mereka pascaperceraian.