entertainment

Vidi Aldiano Menang dari Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Jumat, 21 November 2025 | 13:35 WIB
Potret Vidi Aldiano saat ini yang membuat khawatir warganet. ((Instagram/@vidialdiano))

 

KALTENGLIMA.COM - Vidi Aldiano berhasil menang dari gugatan perihal hak cipta lagu Nuansa Bening yang sebelumnya di layangkan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Keduanya adalah pencipta lagu Nuansa Bening.

Dalam hal ini Vidi Aldiano terbebas dari ancaman biaya ganti rugi senilai Rp 28,4 miliar.

Informasi tersebut diketahui dari SIPP PN Jakarta Pusat, di mana perkara ini bermula ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum, mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.

Baca Juga: Pakar IPB Ungkap Ciri-ciri Spatula Berisiko Kanker, Tak Aman Dipakai Memasak

Dalam petitumnya, Tergugat yaitu Vidi sudah diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta sebab telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta.

Karena hal itu kemudian Keenan meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp 24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag).

Perjalanan gugatan ini tak sampai situ saja. Kemudian ada lagi gugatan selanjutnya dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan Para Penggugat pada 30 Juni 2025.

Baca Juga: Terpilih Sebagai Pemeran Utama Perempuan Terbaik, Pelukan-Air Mata Vidi Aldiano untuk Sheila Dara

Vidi Aldiano disebut sudah melakukan pelanggaran Hak Cipta sebab mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial dalam tiga platform musik digital, Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat.

Pada putusan, gugatan hak cipta yang dilayangkan oleh Keenan dan Rudi terhadap Vidi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima.

Perjalanan belum berakhir, Rudi Pekerti yang juga pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi pada 3 Juli 2025.

Baca Juga: Antrean Haji 5,4 Juta Jemaah, Kemenhaj: Skema Waiting List Adil

Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution dalam tiga platform musik digital itu dan membayar denda kerugian sebesar Rp 900 juta.

Halaman:

Tags

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB