Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, sebanyak tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim, yang dibacakan pada Rabu (19/11/2025).
Eksepsi yang diajukan oleh Vidi selaku tergugat sudah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: Kejari dan PWI Barito Utara Perkuat Sinergi Melalui Coffe Morning
Adapun, bunyi amar putusan perkara No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian mengabulkan eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat.
"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan tersebut.
Baca Juga: Baru Terjun ke Dunia Film, Leya Princy dan El Putra Menang Piala Pilihan Penonton FFI 2025
Selain itu, majelis hakim menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dengan total Rp 2,4 juta.