Hakim juga menjelaskan alasan eksepsi para terdakwa tak dapat diterima sebab, sebagian besar menyentuh pokok perkara.
"Dan nanti upaya hukum terhadap putusan sela nanti bersama-sama dengan putusan akhir. Jadi, perkara ini akan lanjut. Karena, eksepsi dari para terdakwa itu kebanyakan sudah menyangkut pokok perkara, harus dibuktikan dulu benar atau tidak," bebernya.
Baca Juga: PWI Pusat dan Ditjenpas Tandatangani MoU untuk Petugas Lapas, Ini Isinya
Ia juga menegaskan, pembuktian baru akan dilakukan dalam proses persidangan berikutnya.
"Kalau sudah pembuktian, tuntutan, pembelaan, tanggapan-tanggapan, kita ke putusan akhir. Jadi kami menganggap surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Majelis kemudian menjelaskan tahapan sidang usai putusan sela. Selanjutnya hakim memberikan kesempatan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.
Baca Juga: Medan Darurat Banjir, Rumah Warga Terendam Air hingga Atap
"Nanti kalau sudah selesai, baru nanti pemeriksaan terdakwa. Setelahnya, nanti saksi yang meringankan dari para terdakwa. Jadi selanjutnya saya terangkan dulu, kita ke pembuktian. Penuntut Umum, mau dipanggil lagi dulu saksinya atau sudah siap," pungkas Hakim.