KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian mengungkap perkembangan kasus penipuan yang dialami oleh Jessica Iskandar.
Saat ini, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka penipu Christopher Sfefanus Budianto (CSB) .
CSB sendiri diketahui saat ini berada di luar negeri.
Baca Juga: Hadir Untuk Dukung Suami di ‘Bahkan Voli’, Sherina Munaf Kenakan Baju dengan Foto Baskara
Adapun penerbitan red notice tersebut atas kasus penipuan sewa mobil yang melibatkan artis Jessica Iskandar.
CSB kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik telah berkoordinasi dengan Divhubinter dan melakukan gelar perkara yang kemudian diteruskan ke Set NCB Interpol untuk penerbitan red notice,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Minggu (27/8/2023).
Baca Juga: Gagal Bawa Indonesia Jadi Juara Piala AFF U-23, Ernando Ari Tulis Permintaan Maaf
Trunoyudo menyampaikan bahwasanya red notice yang diterbitkan Interpol terhadap tersangka CSB sudah diterima oleh pihaknya sejak awal Agustus 2023 lalu.
“Red notice terhadap tersangka CSB penerbitannya telah diterima dari interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023,” kata Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut sambil berkoordinasi dengan Interpol mengenai keberadaan dari tersangka CSB.
Baca Juga: Lolly Girang Dapat Beasiswa dari Dua Universitas Ternama, Benarkah?
"Penyidik masih menunggu langkah koordinatif Interpol dalam pencarian dan penyerahan tersangka CSB berdasarkan kewenangan otoritas kepolisian negara tempat tersangka berada,” ucapnya