kaltenglima.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentakedown alias menghentikan lagu anti korupsi buatan Indra Kenz di akun YouTube resmi lembaga antirasuah tersebut, sejak Selasa (15/3/2022).
Keputusan KPK menghentikan publikasi lagu buatan Indra Kenz, setelah yang bersangkutan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
KPK mengambil langkah tersebut sebagai pesan kepada semua pihak bahwa tak ada toleransi sedikit pun terhadap perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai anti korupsi.
"Sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari pikiranrakyat.com, Selasa (15/3/2022)
Ali menegaskan KPK konsisten mengirim pesan agar semua pihak selalu memegang teguh sikap antikorupsi. KPK juga senantiasa menghormati dan mendukung berlangsungnya proses hukum terhadap Indra Kesuma atau Indrra Kenz.
"Hal itu sebagai pesan bagi kita semua agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi," tambah Ali.
Dalam video tersebut, tampak sosok Indra Kenz ikut serta menyanyi dan menjadi model lagu antikorupsi. Tetapi sejak Selasa sore, lagu tersebut menghilang dari kanal YouTube KPK-RI.
Rupanya KPK sudah memutuskan menghentikan publikasi lagu antirasuah buatan Indra Kenz tersebut, karena sangat penyanyi bertindak justru bertentangan dengan nilai-nilai anti korupsi.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," ucap Ali Fikri.
Pembuatan lagu Ibdra Kenz itu diupload pada Agustus 2021 dengan judul "Profit dari Trading, Bukan DARI Korupsi!! Indra Kenz Anti Korupsi!!
Dalam rekaman video berdurasi 17 menit 54 detik, Indra Kenz memperlihatkan proses pembuatan klip video lagu tersebut bersama Indomusikgram.(*)