KALTENGLIMA.COM – Mantan member BIGBANG, yakni Seungri masa hukumannya dikurangi dan diperkirakan akan bebas awal tahun 2023.
Seungri saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus perjudian illegal hingga porstitusi illegal.
Pada saat itu, Seungri mendapat 9 dakwaan. Awalnya, Seungri sempat membantah 8 dari 9 tuduhan kepadanya dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sekitar 13,8 miliar Rupiah.
Baca Juga: aespa Hingga NCT Dream Akan Meriah Festival Musik MBC 2022
Akan tetapi, setelah mengajukan banding dan mengakui semua dakwaan dari pengadilan, hukuman penjara Seungri dikurangi menjadi 1 tahun 6 bulan pada bulan Mei 2022.
Sementara itu, Seungri diperkirakan akan keluar dari penjara pada 11 Februari 2023 dan mendapat beragam respon dari netizen. ***