KALTENGLIMA.COM – Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda mengungkap abhwa kliennya tersebut mengalami trauma usai mengalami KDRT yang diduga dilakukan oleh Ferry Irawan.
Dalam wawancara, Hotman Paris Hutapea mengatakan kalau Venna Melinda mengalami trauma psikis.
“Dia trauma, makanya oleh polisi ditambah pasalnya menjadi pasal 45 yaitu kekerasan yang mengakibatkan psikis," ujar Hotman kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 11 Januari 2023. Melansir dari PMJ News.
Baca Juga: Sosok Citra Kirana di Mata Rezky Adhitya : Aku Ngerasa Banget Kamu Benar-benar Buat Hidupku Lengkap
Hotman Paris juga mengatakan kalau Venna Melinda jadi sering menangis.
"Dia itu nangis-nangis," ucap Hotman.
Sebelumnya, Venna Melinda meminta Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya dengan alasan belum ada penahanan terhap terlapor, yakni Ferry Irawan. ***