KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan keputusan presiden pemberian kewarganegaraan untuk pemain keturunan Indonesia, Cyrus Margono.
Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Urusan Diaspora dan Kepemudaan Hamdan Hamedan mengonfirmasi hal tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, Hamdan membagikan surat keputusan presiden yang menyetujui permohonan kewarganegaraan Indonesia untuk Cyrus Margono dan beberapa pihak lainnya.
Baca Juga: Muhlis Minta Jadikan Ramadhan Perkuat Silaturahmi dengan Warga
Terlihat, surat tersebut sudah ditandatangani Asisten Deputi Administrasi Hukum Budi Setiawati, lengkap dengan cap dari Kementerian Sekretariat Negara.
"Alhamdulillah, Keppres terkait permohonan kewarganegaraan RI untuk Cyrus Margono dan beberapa anak kewarganegaraan ganda terbatas yang telat memilih telah keluar," tulis Hamdan Hamedan di Instagram.
"Semoga mereka bisa segera disumpah. Terima kasih banyak Bapak Presiden Jokowi dan terima kasih banyak juga Mas Menpora Dito Ariotedjo dan Kemenpora yang telah mendukung dan mengupayakan pemanfaatan atlet Diaspora," ia menambahkan.
Baca Juga: Dewan Apresiasi Pasar Penyeimbang di Murung Raya, Tekan Inflasi Daerah
Lebih lanjut, Hamdan menyatakan Cyrus Margono bukanlah pemain naturalisasi.
Pemain kelahiran New York, Amerika Serikat itu memiliki kewarganegaraan ganda.
Ayahnya dari Indonesia tepatnya Bali, sedangkan sang ibu dari Iran.
Baca Juga: Optimalkan Proses Perencanaan Pembangunan Daerah, Hermon : Komitmen Bersama
"Sekali lagi, ini bukan naturalisasi," ujar Hamdan.
Saat ini Cyrus membela klub Yunani, Panathinaikos Athens B di Super League 2.