KALTENGLIMA.COM - DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) soal naturalisasi atlet sepak bola Calvin Verdonk dan Jens Raven yang diproyeksikan membela Timnas Indonesia.
Surpres dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna ke-18, Selasa (28/5) pagi.
"R-18 Pres tanggal 17 Mei 2024 hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Saudara Calvin Ronald Verdonk dan Saudara Jens Raven," kata Dasco dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Negara Palestina Resmi Diakui Spanyol, Ini Kata Juru Bicaranya
Selain surat permohonan naturalisasi, DPR RI juga menerima surat dari Ketua BPK RI bernomor 33-S tertanggal 27 Maret 2024.
Surat itu berisi permohonan waktu penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan beserta laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2023.
"Suratsurat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," terang Dasco.
Baca Juga: Kereta Tanpa Rel Made in China di IKN! Bakal Diuji Coba di Bulan Ini Loh
Sekedar informasi, Calvin Verdonk turut masuk daftar pemain keturunan yang sedang dalam proses naturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Dia menjalani proses naturalisasi bersama pemain keturunan lainnya, yakni jens Ravens.
Jika berjalan lancar, Calvin Verdonk tentu saja diharapkan bisa turut membela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
Baca Juga: Minggu Depan Menhub Bakal Cek Kesiapan Bandara IKN, Runaway Sudah DIaspal
Pada bulan depan, skuad Garuda akan melakoni dua laga terakhir Grup F putaran kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Irak (6 Juni 2024) dan Filipina (11 Juni 2024).
Sebelumnya, Menpora Dito menyampaikan, dokumen Verdonk dan Raven telah diajukan ke DPR.