KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu -DPRD Murung Raya melaksanakan rapat paripurna 6 masa sidang III tahun 2023 dalam rangka penyampaian hasil Reses anggota DPRD Murung Raya dan penyerahan dua buah Raperda tahun 2023.
Rapat dipimpin ketua DRPD Murung Raya Dr Doni SP MSi didampingi Waket I Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin serta dihadiri Pj Bupati Mura Hermon. Rapat sendiri diikuti anggota DPRD dan dihadiri unsur Forkopimda, pejabat Pemda dan undangan lainnya, Senin 6 November 2023.
Baca Juga: Jabatan Pj Sekda Belum Ada Kepastian, Hermon : Siapapun yang Ditunjuk Tentu Ada Kemufakatan
Dalam sambutannya ketua DPRD Murung Raya Doni menyampikan rapat dalam rangka rapat paripurna 6 masa sidang III tahun 2023 dalam rangka penyampaian hasil Reses dan penyerahan dua buah Raperda tahun 2023 yakni Raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan (Inisiatif dewan) dan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (usulan Pemda).
"Sebagaimana diatur dalam pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedonan penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa Raperda dapat berasal dari DPRD dan atau kepala daerah," kata Doni.
Baca Juga: Karut Marut Elpiji Bersubsidi di Tingkat Eceran, Muhlis : Tim Satgas Akan Turun lapangan
Kedua Raperda Ini tercantum dalam keputusan DPRD Murung Raya nomor 18 tahun 2023 tentang pembentukan program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah. tahun 2023.
Semenatara Pj Bupati Hermon mengatakan, kedua Raperda itu sangat penting sebagai bagian dasar pedoman kehidupan. "Artinya pemerintah daerah dan DPRD Murung Raya menjadikan sebuah payung hukum, walaupun mungkin secara nasional Itu sudah ada aturan dan kita memcoba mengambil kembali, baik secara nasional maupun secara daerah dan ditindaklanjuti implementasinya," sebut Hemron.(Fad)