parlemen

Dewan Dukung Pengusulan Jupriansyah sebagai Pj Sekda Barito Utara

Senin, 20 November 2023 | 21:43 WIB
Ketua DPRD Barut Mery Rukaini (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, MUARA TEWEH - Ternyata urusan penetapan Pj (Penjabat) Sekda Barito Utara meruncing antara Pemprov Kalteng dan Pemkab Barito Utara, karena masing-masing punya calon.

Pemerintahan Daerah (Pemkab) dan DPRD Barito Utara, sepakat satu suara mengusulkan nama Jufriansyah sebagai Pj Sekda. Saat ini Jufriansyah menjadi Plt (Pelaksana Tugas) Sekda Barito Utara.

Baca Juga: Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Rafael Struick Kritik Lapangan Sintetis Filipina Sangat Buruk

Sedangkan Pemprov Kalteng memiliki kandidat sendiri, yakni Saring yang kini menjabat Kepala Inspektorat Kalteng. Bahkan SK Saring sebagai Pj Sekda Barito Utara sudah ke luar.

Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, ketika dikonfirmasi pada, Kamis (16/11/2023), menjawab, tetapi bukan untuk dipublikasikan, karena menjaga hubungan baik antara Pemkab Barito Utara dengan Pemprov Kalteng. "Tunggu sampai lima hari lagi, " jawab Muhlis kepada wartawan.

Baca Juga: China Masters 2023 Mulai Bergulir Besok, Berikut Daftar 25 Wakil Indonesia yang Akan Bertanding

Baca Juga: Viral! Fuji Salaman dengan Aaliyah Massaid Sambil Nunduk, Tatapan Thariq Halilintar Jadi Sorotan

Ditemui terpisah, Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, menyatakan DPRD mendukung penuh Pemkab Barito Utara yang telah mengusulkan nama Jufriansyah sebagai Pj Sekda.

"Saya diberitahu bahwa setelah Pj bupati dan Plh sekda dilantik, tujuh hari kemudian Plh sekda dijadikan Plt sekda. Kita membuat surat pemberitahuan ke provinsi, kita sudah melantik Plt sekda sesuai aturan," jelas Ketua DPRD Mery kepada wartawan di Muara Teweh, Senin (20/11/2023).

Pelantikan Plt Sekda oleh Pj Bupati Barito Utara, lanjut Ketua DPRD, sesuai dengan Perpres nomor 3/2018 bahwa itu wewenang Pj bupati. "Karena kita punya Sekda definitif (Muhlis) yang menjadi Pj bupati, " kata Ketua DPRD.

Menurut Ketua DPRD Barito Utara, Pemkab sudah mengusulkan Pj sekda ke Pemprov Kalteng dengan dokumentasi lengkap. "Beberapa hari kemudian kita disuruh melengkapi berkas usulan tersebut, sehingga dilengkapi, " kata Mery.

Baca Juga: Viral! Pernikahan Mewah Crazy Rich Surabaya, Ada Larangan Tidak Boleh Bawa Amplop dan Hadiah

Sebenarnya dalam Perpres nomor 3/2018 mengatur setelah lima hari, jika tak ada tanggapan, Pj bupati bisa melantik Pj Sekda, karena itu wewenang Pemkab.

"Tetapi seiring waktu, mungkin karena Pak Pj menghormati gubernur itu atasan, beliau menunggu izin dari sana. Beberapa hari kemudian, ke luarlah SK dari provinsi. Isinya selambat-lambatnya tiga hari setelah menerima SK ini, Pj bupati harus melantik Pj Sekda yang ditunjuk provinsi, " ungkap Ketua DPRD Barito Utara.

Halaman:

Tags

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB