KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Murung Raya (Mura) yang akan dilaksanakan pada November 2024, KPU Kabupaten Murung Raya telah membuka pendaftaran pasangan calon perseorangan sejak Rabu 8 Mei hingga Minggu 12 Mei 2024.
Di hari pendaftaran terakhir bakal calon Bupati dan wakil bupati dari jalur Perseorangan pasangan Akhmad Tafruji – Pujo Sarwono menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Kabupaten Murung Raya.
Baca Juga: Tanggapan Jokowi soal Harga Pangan Naik
Bakal calon Bupati Murung Raya Akhmad Tafruji mengatakan, dengan pendaftarnya mereka ke KPU, adlash sebagai langkah politik yang diambil bersama pasangannya ini untuk memberikan warna tersendiri di Pilkada serentak 2024.
"Saya bersama Pujo Sarwono telah sepakat mendaftarkan diri malam hari ini, kami berdua maju dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 untuk memberikan warna berbeda. Kami berdua merupakan calon pemimpin yang kompeten, inovatif, dan mampu mengatasi tantangan-tantangan lokal dengan solusi yang tepat," terang Tafruji, Minggu malam 12 Mei 2024.
Baca Juga: Kenali Fitur AI Baru YouTube, Pengguna Bisa Lompat ke Bagian Video Favorit
Baca Juga: BRI Cabang Batulicin Hibah Sebuah Ambulans untuk Kodim 1022/Tanah Bumbu
Menurut Akhmad Tafruji yang saat ini masih menjadi anggota DPRD dari Fraksi PAN ini, bahwa langkah politiknya bersama Pujo Sarwono merupakan langkah untuk mewujudkan harapan masyarakat, termasuk komitmen yang kuat terhadap pembangunan Murung Raya yang berkelanjutan.
Di tempat yang sama etua KPU Murung Raya, Okto Dinata menyambut baik kedatangan pasangan calon perseorangan yang telah mendaftar, karena sesuai jadwal pendaftaran jalur perseorangan berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB
Baca Juga: Kartika Putri Komentari Wanita Berhijab Pakai Rok Sebetis
"Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan ini telah mendaftarkan diri dan menyerahkan sebanyak 13.561 dukungan yang tersebar di 10 kecamatan dari minimal 8.269 yang tersebar di 6 kecamatan. Tahapan selanjutnya akan kita lakukan proses verifikasi berkas secara faktual sesuai dengan juklak dan juknis KPU RI dan KPU provinsi," terang Okto Dinata.
Sebagai informasi Akhmad Tafruji saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Murung Raya dan tidak terpilih pada pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024, sedangkan Pujo Sarwono merupakan pensiunan ASN dan juga tidak terpilih pada pemilihan legislatif pada Februari 2024 lalu. (*)