KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB periode 2005-2009, Lukman Edy dilaporkan ke Polres Murung Raya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Penyerahan laporan secara resmi idipimpin oleh Wakil Ketua DPC PKB Murung Raya, Dina Maulidah beserta puluhan kader serta simpatisan partai ke bagian Reserse Kriminal di Polres tersebut.
Baca Juga: Konsisten Jamin Kesehatan, Pemkab Murung Raya Terima Penghargaan UHC Awards 2024
“Tujuan kami datang untuk melaporkan Lukman Edy karena melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks,” kata Dina.Jumat 9 Agustus 2024.
Setelah upaya pelaporan dari pihaknya itu, Dina berharap agar pihak kepolisian bisa memproses lebih lanjut dan menyelesaikan kasusnya.
Terpisah ketika dihubungi, Ketua DPC PKB Murung Raya, Rahmanto Muhidin menyampaikan secara perspektif hukum Lukman Edy memenuhi unsur untuk dilaporkan dalam tindak pidana pencemaran nama baik, karena kata-kata yang disampaikan telah menyebut nama ketua umum PKB dan nama institusi partai politik.
Baca Juga: Barito Utara Terima Penghargaan UI Green City Matric 2024
Baca Juga: Murung Raya Kirim Dua Pecatur di Kejuaraan Internasional Fide Rated NPCI di Jakarta
“Mestinya secara hukum itu tidak boleh. Seharusnya ada kata-kata atau kalimat awalnya “menduga” atau “diduga”. Maka dari itu saya melihat sudah terpenuhi unsur pidana pencemaran nama baik,” tegas Rahmanto,
Tidak hanya itu, adanya laporan pengurus PKB se Indonesia sejak Rabu hingga Jumat ini diharapkan bisa mendorong aparat penegak hukum untuk memproses tindak pidana pencemaran nama baik PKB oleh Lukman Edy.
Baca Juga: Bersiap X Akan Rilis Layanan Pembayaran
“Selain itu pernyataan Lukman Edy ini bukan hanya berkaitan dengan kepentingan marwah ketua umum, tapi juga menyangkut marwah dan kepentingan 16 juta lebih pemilih yang telah mengaspirasikan dan menunjuk PKB sebagai wakil mereka di semua tingkatan. Lukman Edy ini sama saja menginjak-injak marwah kami 16 juta lebih pemilih PKB se Indonesia," tukas Rahmanto.
Sementara itu pelaporan Lukman Edy ke aparat kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Lukman Edy dilaporkan karena pernyataan yang menyinggung tata kelola keuangan partai di bawah kepemimpinan Cak Imin.
Tidak hanya itu Lukman Edy juga menyebut bahwa peran kiai sudah ditiadakan dalam keputusan PKB, hal itu keliru sekali karena PKB selalu patuh dan memposisikan kiai sebagaimana kiai diposisikan dengan baik, terutama urusan perjalanan politik ke depan.
Perlu diketahui juga laporan terhadap Lukman Edy dilakukan oleh seluruh kepengurusan PKB se Indonesia, mulai dari tingkat Pusat, wilayah hingga cabang. (*)